Find Us On Social Media :

Gak Berkutik, Video Pengendara Yamaha NMAX Langsung Ditilang Polisi, Masih Nekat Pakai Strobo dan Sirine

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:49 WIB
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator. (Instagram @tmcpoldametro)

Baca Juga: Pecinta Motor 2-Tak Gak Boleh Ketinggalan, Two Stroke Day Akan Ramaikan Otobursa Tumplek Blek 2019

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat mengunakan lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Jl. Daan Mogot Jakbar. #OperasiPatuhJaya2019

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on