Find Us On Social Media :

Beredar Informasi Pemutihan Tanpa Tes Buat SIM yang Mati Bikin Geger, Ini Jawaban Polisi

By Reyhan Firdaus, Selasa, 3 September 2019 | 11:02 WIB
SIM baru yang digadang berfungsi sebagai e-money beredar di WhatsApp Rabu (21/8/2019) (kompas.com/WhatsApp)

MOTOR Plus-online.com - Para bikers geger, akan beredarnya kabar soal pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.

"Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019," tulis pesan berantai itu.

Namun kabar itu ditampik pihak @divisihumaspolri, dan mengatakan itu adalah Hoax.

Diunggah akun resmi Instagram @divisihumaspolri, tidak ada pemutihan buat SIM yang mati.

Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Kena Razia Pemotor Nekat Mau Bayarin SIM Polisi, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Faktanya pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan. Adapun Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019. Be smart netizen dan Saring before Sharing . . @multimedia.humaspolri #polripromoter #polrihumanis

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Dan tentu saja, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. 

Dan setiap pemohon SIM baru maupun pemohon SIM lama yang sudah habis batas perpanjangan tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.

Dihimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, untuk segera melakukan perpanjangan.

Untuk pembuatan SIM baru atau Smart SIM sendiri, akan dilakukan secara serentak pada tanggal 22 September 2019.

Namun untuk sementara ini, pemohon SIM akan mendapatkan SIM sementara terlebih dahulu.

Dan baru bisa mendapatkan Smart SIM, setelah di launching hari Minggu, 22 September 2019.

Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM, yang terkoneksi dengan data pelanggaran pengemudi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat tercatat pada Smart SIM.

Baca Juga: SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru

Cara mengisi saldo SIM pintar, bisa dipakai untuk belanja (Kompas.com)

"Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, elektronik law enforcement," ujar Refdi di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

"Ketika lakukan pelanggaran, akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna," tambahnya.

Refdi menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya pencatatan pelanggaran.

Seluruh data pengendara akan tercatat pada Smart SIM.

Baca Juga: SIM Pintar Juga Bisa Dipakai Untuk Belanja, Ternyata Cara Mengisi Saldonya Gampang Banget Bro!

Nantinya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.

"Kita bisa mengungkap orang yang melanggar, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun berat," ungkap Refdi.

Nantinya, pelanggaran bakal diinformasikan melalui email dan nomor.

Selain itu, Smart SIM juga dapat memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Sistem pada Smart SIM akan menginformasikan via email dan SMS ketika sudah dekat jatuh tempo.

"Kita ingatkan dengan sistem, satu bulan SIM-nya akan berakhir, kemudian satu minggu menjelang berakhir akan kita ingatkan lagi bahwa SIM akan berakhir," pungkas Refdi.