Find Us On Social Media :

Gak Tahu Malu, Video Oknum Driver Ojol Terciduk Curi Ponsel, Pura-pura Tunggu Penumpang

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 September 2019 | 15:10 WIB
Oknum driver ojol ketahuan mencuri ponsel. (FB Lody Parel )

Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT

Oknum driver ojol itu langsung berhenti berpura-pura seperti menunggu penumpang.

Saat kondisi aman, si oknum driver ojol langsung bergerak dan mengambil ponsel yang ditinggalkan pemiliknya.

Aksi pencurian itu tentu saja merusak citra driver ojol lain yang menggantungkan hidupnya dari mengojek.

Sampai berita ini diturunkan, si oknum driver ojol masih dalam pencarian.

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Kasus pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Klik LINK ini untuk melihat videonya.

()