Find Us On Social Media :

Gak Tahu Malu, Video Oknum Driver Ojol Terciduk Curi Ponsel, Pura-pura Tunggu Penumpang

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 September 2019 | 15:10 WIB
Oknum driver ojol ketahuan mencuri ponsel. (FB Lody Parel )

MOTOR Plus-online.com - Semakin banyak oknum driver ojol yang menyalahgunakan pekerjannya.

Bukannya mencari rejeki dengan mengantar penumpang atau pesanan, oknum driver ojol selalu mencari kesempatan.

Enggak sekali dua kali, oknum driver ojol terciduk mencuri barang milik orang lain.

Ujung-ujungnya, nama baik driver ojol tercoreng karena ulah segelintir oknum yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Video Preman Peras Pengendara Mobil di Tanah Abang, Tekab Polda Metro Jaya Langsung Bergerak Cepat

Seperti video yang diunggah akun FB Berita Viral saat oknum driver ojol nekat mencuri ponsel di parkiran.

Insiden pencurian berlangsung cepat di depan SPBU Mangga Besar depan RS Husada Jakpus pada Minggu (4/9/2019) pukul 12.20 WIB.

Ciri-ciri pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV menggunakan motor Honda BeAT Street dan memakai jaket Grab Bike.

Nampaknya oknum driver ojol itu sudah mengawasi kondisi sekitar saat seorang perempuan memarkirkan motornya.

Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT

Oknum driver ojol itu langsung berhenti berpura-pura seperti menunggu penumpang.

Saat kondisi aman, si oknum driver ojol langsung bergerak dan mengambil ponsel yang ditinggalkan pemiliknya.

Aksi pencurian itu tentu saja merusak citra driver ojol lain yang menggantungkan hidupnya dari mengojek.

Sampai berita ini diturunkan, si oknum driver ojol masih dalam pencarian.

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Kasus pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Klik LINK ini untuk melihat videonya.

()