Find Us On Social Media :

Geger Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 September 2019 | 18:54 WIB
Postingan pegendara Yamaha R15 yang kena tilang. (Cukup NurdinAfandi Saja)

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Persyaratan teknis sesuai standar Uji Tipe Dinas Perhubungan Darat, atau persyaratan teknis yang seperti apa?

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal Pasal 285 ayat 1.

"Teknis laik jalan itu seperti roda, rem, spion, lampu, sein, knalpot, dan seterusnya," ujar Nasir saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/9/2019).

Dari sekian banyak item tersebut, semuanya harus sesuai pabrikan, dan yang terpenting mengutamakan keselamatan.

Baca Juga: Ojek Online Gaspol Resmi Jadi Pesaing Gojek dan Grab Bike, CEO Gaspol Mengaku Prihatin dan Sedih

"Itu ada banyak item nya harus standar atau tidak membahayakan keselamatan, jadi harus terpenuhi," tuturnya.

Kemarin ada kasus motor Yamaha R15 lama ditilang karena lampunya cuma nyala sebelah, tapi itu sebenarnya memang bawaan pabrik karena yang lama lampunya cuma sebelah aja, yang sebelahnya lagi lampu dim, tapi sama polisi tetap ditindak, itu bagaimana ndan?

Nasir pun juga menanggapi soal polisi yang menilang Yamaha R15 karena lampunya hanya menyala sebelah

"Lampu utama harus menyala itu perintah uu 22 / 2009," jelas Nasir.