Find Us On Social Media :

Kebanyakan Gaya, Pengendara Yamaha NMAX Pakai Strobo Halangi Jalan, Langsung Diskak Mat Pengemudi Mobil

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 September 2019 | 14:59 WIB
Pengendara Yamaha NMAX gunakan strobo menutup jalan seenaknya di Semarang. (FB Setiawan Al-Jugjawy)

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak video lengkapnya dengan klik LINK ini.

()

()