Find Us On Social Media :

Bunuh Pelaku Begal Demi Lindungi Sang Pacar, Seorang Siswa SMA Ditetapkan Jadi Tersangka

By Fadhliansyah, Kamis, 12 September 2019 | 07:45 WIB
Ilustrasi begal ()

MOTOR Plus-online.com - Nasib nahas dialami oleh seorang pelajar SMA berinisial ZA (17).

ZA yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut dibegal oleh empat orang pria.

Saat itu Minggu (8/9/2019) malam, ZA sedang melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA ketika itu yang sedang membonceng kekasihnya naik motor, dihadang oleh pelaku begal bernama Misnan dan tiga orang lainnya.

Baca Juga: Kelapa Gading Mencekam, Video Begal Sadis Serang Pemotor di Rumah Makan, Korban Nyaris Dicelurit

Baca Juga: Wajah Memelas Penuh Luka, Dua Begal Sadis Diringkus di Cimahi, Anggota TNI Diancam Pakai Pistol

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka.

Adu mulut terjadi di antara mereka.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Video Penangkapan Begal Sadis di Gang Sempit, Tim Buser Sampai Kewalahan

Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.

Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan.

Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.

ZA jadi tersangka

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Kawanan Begal Sadis Ditembak Mati Tim Pegasus, Polisi Terkapar Diserang Pisau Pelaku

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.

Sementara satu orang dinyatakan buron Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," ujar Yade.

Baca Juga: Medan Mencekam, Gara-gara Begal Makin Marak, Driver Ojek Online Pilih Cancel Orderan

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Baca Juga: Warga Terlanjur Emosi, Pelaku Begal Sadis Terjatuh dari Motor, Langsung Dikeroyok Hingga Tewas

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan

Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Baca Juga: Yamaha NMAX, Perhiasan dan Uang Rp 70 Juta Dirampas, Ibu Hamil Gemetar Ditodong Pistol Begal Bermotor

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya