Find Us On Social Media :

Motor Listrik Akan Ditilang atau Dikandangi Polisi Jika Tanpa Dilengkapi Ini

By Aong, Kamis, 12 September 2019 | 07:27 WIB
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, riding motor listrik di Monas (GridOto.com)

Baca Juga: Geger Video Honda Supra Jadi Ninja 250, Ternyata Segini Biaya Total Modifikasinya

Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:

Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Jadi, jika motor listrik tidak dilengkapi STNK akan ditilang atau dikandangin oleh polisi.