Find Us On Social Media :

Pemotor Turing dari Batubara Ke Dumai, Ditangkap Polisi Karena Mengantar Barang Haram

By Reyhan Firdaus, Kamis, 12 September 2019 | 16:52 WIB
DE saat ditangkap polisi karena mau menjemput narkotika (Sofyan Akbar / Tribun Medan)

"Kita menemukan satu penumpang yang kedapatan membawa satu bungkus karung goni warna putih, yang didalamnya berisikan 9 bungkus teh cina warna hijau merek Qing Shan yang kita duga berisi narkotika jenis sabu," terangnya.

Fadris menambahkan, pihaknya juga mengamankan motor Honda Vario BK 2136 MAO.

Pada petugas, Darwis Edo mengaku skutik itu ia kendarai dari Batubara menuju Dumai.

Darwis Edo akan menjemput 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, yang ia terima dari seorang pria berinisial Iwan (DPO).

Baca Juga: Purbalingga Heboh, Polisi Gerebek Debt Collector Lagi Pesta Narkoba

"Setelah Darwis Edo menerima sabu, ia pun kembali ke arah Batubara dengan motor Honda Vario. Dan ditengah jalan, ia menghentikan bus Makmur untuk menumpang kembali ke Batubara," terang Fadris.

Saat naik ke bus, Darwis Edo juga menaikkan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta motor ke dalam bus.

"DE mengaku sabu-sabu itu diambil di Dumai untuk dibawa ke Batubara, dan akan disebarkan di Batubara," ujar Fadris.

Darwis Edo dan barang bukti sudah diamankan di Ditnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari informasi mengenai Iwan yang masuk ke DPO.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ditangkap Bawa Sabu 9 Kg Pakai Sepeda Motor, Darwis Edo Mengaku Mau Diedarkan di Batubara