Find Us On Social Media :

Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

By Indra Fikri, Kamis, 12 September 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi sampah plastik (Mali Maeder)

Baca Juga: Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Arief pun mengimbau agar wisatawan yang datang ke Kota Batu tidak membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.

Arief mengaku kerap melihat wisatawan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil.

“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 mendatang,” pungkas dia.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Batu Wacanakan Pembayaran Denda Tilang dan Pajak Motor Menggunakan Sampah Plastik