Find Us On Social Media :

Waspada, Video Pemotor Naik Trotoar Dihadang Dishub Viral, Ternyata Dendanya Bikin Melongo

By Indra Fikri, Minggu, 15 September 2019 | 15:20 WIB
Pemotor masih bandel melintas di trotoar. (Kompas.com)

Baca Juga: Serobot Trotoar, Pemotor Dibuat Gak Berkutik Dihadang Petugas Dishub, Motor Langsung Mundur

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Diciduk, Polisi Kantongi Identitas Pemotor Yang Mau Tabrak Anak Kecil di Trotoar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kamis, 12 September 2019 Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, melakukan penghalauan terhadap pengendara roda 2 yang menaiki trotoar jalan serta memberikan himbauan terhadap pengendara motor terkait fungsi dari trotoar yang di peruntukan untuk para pejalan kaki. Pejalan kaki juga jangan takut untuk menghalau ya kalau ada pengendara motor yang membandel. Pasti mereka lebih galak, tapi kita benar, jadi jangan takut! Bersama kita ciptakan ketertiban Repost via @gakum_dalops #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIRAL, Pemotor Lewat Trotoar Putar Balik Dihadang Petugas Dishub, Terancam Denda Rp 500.000