Find Us On Social Media :

Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak

By , Selasa, 17 September 2019 | 13:15
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Motor Plus/Nurul)

Demi mengurangi beban para penunggak pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 2012 ke bawah.

Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Biaya administrasi pun dibebaskan.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan