Find Us On Social Media :

Bergaya Seperti Preman, Kasus Debt Collector Paling Banyak Dilaporkan Tapi Pihak Leasing Malah Mengelak

By Aong, Jumat, 20 September 2019 | 12:30 WIB
Polda Banten menghimbau agar lapor bila terjadi perampasan oleh debt collector (FB Suryandika)

MOTOR Plus-online.com - Ulah debt collector kerap bikin resah masyarakat yang memiliki tagihan atau kredit.

Mereka kerap merampas kendaraan seperti motor atau mobil tanpa melalui keputusan pengadilan lebih dulu.

Ini yang menjadikan kasus debt collector paling banyak diadukan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, pengaduan mayoritas terkait lembaga pembiayaan yaitu 41,54 persen dari total pengaduan.

Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru

Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?

Salah satu yang dikeluhkan konsumen terkait penagihan kredit bermasalah dari debt collector.

Tapi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang mewakili pihak leasing mengklaim bahwa frekuensi pengaduan debt collector pada tahun ini menurun.

“Frekuensinya menurun dan lebih baik karena ada sertifikasi penagihan, kemudian sosialisi serta menetapkan cara penagihan yang benar. Jika tidak begitu, mereka harus menghadapi pihak hukum, seperti kepolisian,” kata Ketua APPI Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9/2019).

Katanya pemasalahan debt collector tidak bisa bersih sama sekali.

Baca Juga: Medan Mencekam, Video Detik-detik Geng Motor Hancurkan Kedai Kopi, Berawal Dari Konvoi

Untuk melihat masalah ini harus dua sisi, karena bisa saja mereka melakukan penagihan karena nasabah tidak melunasi kredit ke perusahaan pembiayaan.

Bentrokan pemotor dengan gerombolan debt collector pecah di Magelang beberapa waktu lalu (FB Iyoc)

Selain penagihan, masih banyak oknum menjadi penadah kendaraan kredit dari debitur yang bermasalah.

Oknum ini diberi surat kuasa (back up) oleh debitur untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.

“Kasus ini masih banyak di Jawa Barat. Mereka bergaya seperti preman dengan melindungi konsumen nakal.

Hal ini membuat nasabah baik yang membayar tepat waktu mengkover subsidi mereka ke perusahaan multifinance,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pembiayaan Paling Banyak Dilaporkan soal Debt Collector, Ini Jawaban Asosiasinya".