Find Us On Social Media :

Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

By Indra Fikri, Sabtu, 21 September 2019 | 10:15 WIB
Pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu (Kompas.com)

Baca Juga: Save Keselamatan Jalan Raya, Ini Jalur-jalur Tengkorak di Bekasi

Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.

"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Jalur sepeda dibagi tiga fase.

Baca Juga: Pasangan Selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Berhasil Riding di Jalur Tertinggi di Dunia

Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.

Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.