Find Us On Social Media :

Warga Berhamburan, Honda Supra Hancur Terlipat Dihantam Nisan Livina, Begini Kondisi Korbannya

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 September 2019 | 07:55 WIB
Honda Supra X hancur terlipat ditabrak Nisan Livina di Sukoharjo. (IG @infocegatansukoharjo)

Baca Juga: Honda Africa Twin 2020 Diluncurkan, Punya Suspensi Dan Speedometer Ala Gold Wing

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on