Find Us On Social Media :

Modal Suzuki Satria F150, Pemuda Asal Malang Roboh Ditembak Polisi, Incar Anak Kecil di Jalan

By Ahmad Ridho, Jumat, 27 September 2019 | 11:27 WIB
Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019). Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi. (Surya.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019).

Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi.

"Modus operandinya tersangka keliling di daerah dekat Pasar Gondanglegi dan pusat keramaian, incarannya anak kecil sedang bermain handphone," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (26/9/2019).

Adrian menambahkan, tersangka kemudian turun dari motornya untuk mendekati anak kecil tersebut.

Baca Juga: Honda Vario Jadi Tambah Kece, Hugger Dipasang Bukan Cuma Buat Gaya-gayaan

Tanpa pikir panjang, tangan tersangka dengan cekatan menggasak handphone anak kecil yang lugu.

Kejadian pencurian tersebut tejadi pada Kamis (8/8/2019) di Jalan Sidotrisno, Kecamatan Gondanglegi.

"Caranya langsung turun dari motor dan menyabet handphone dari korban. Pelaku merupakan spesialis jambret anak-anak. Kalau ada anak kecil dia langsung menyabet barang berharga seperti handphone," beber Adrian.

Pelaku ditangkap dirumahnya usai polisi mendapati laporan tentang adanya insiden pencurian.

Baca Juga: Keren, Warna-warna Menggoda Suzuki Nex II Terbaru, Kaum Millenial Dijamin Suka

Adrian mengaku, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas di rumahnya. Akhirnya petugas melakukan penindakan dengan menembak kaki kanan pelaku.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi Redmi A dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol N 3543 IS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

"Dia (tersangka) jual hpnya seharga Rp 1 juta rupiah. Pada saat melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka melawan dengan berusaha melarikan diri maka dari itu kami melakukan penindakan dengan menembak kaki kanannya," ungkap Adrian.

Baca Juga: Heboh! Akhirnya Tim Yamaha Pabrikan Bajak Jagonya ECU, Motor MotoGP Yamaha M1 Bakal Kompetitif

Di sisi lain, tersangka Ribut mengaku aksi pencuriannya tak dilakukan kali ini saja.

Dalam kurun waktu setahun terakhir, ia mengaku sudah merampas handphone anak kecil di pinggir jalan sudah tiga kali.

Pria bertato di dada tersebut bersikukuh tak mengancam korban saat melakukan pencurian. Ribut melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

"Sudah tiga kali ini. Saya jual di konter handphone. Ada yang 450 ribu hingga satu juta. Saya keliling dekat pasar Gondanglegi. Situasi sepi lalu ada anak kecil main handphone langsung saya sikat," ujar ayah satu anak itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria dari Malang Ini Jagonya Jambret Ponsel Milik Anak Kecil di Jalan, Tak Berkutik Ditembak Polisi,