Find Us On Social Media :

Bikin Geleng-Geleng, Vespa Ini di Modifikasi Bertingkat Layaknya Bus Double Decker

By Firman Hadi, Minggu, 6 Oktober 2019 | 17:00 WIB
Vespa Gembel bertingkat layaknya Bus Double Decker, bikin heboh jalanan (Facebook / Su Dardi)

Baca Juga: Fitur Keselamatan Vespa GTS SuperTech 300 Super Komplit, Wajar Harganya Setara Toyota Calya Facelift

Berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Penasaran dengan videonya, langsung KLIK link berikut ini.