Find Us On Social Media :

Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

By Fadhliansyah, Senin, 7 Oktober 2019 | 08:40 WIB
Pemotor yang bandel masuk jalur sepeda bisa dipenjara (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang melewati jalur sepeda akan ditilang dan bisa dipenjara.

Seperti yang diketahui, Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta menyiapkan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.

Saat ini jalur sepeda itu memang masih dalam masa uji coba.

Uji coba jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda selama dua bulan.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda

Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

Total ada tujuh jalur yang akan diujicobakan pada 20 September hingga 19 November 2019.

Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Menurut dia, sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu.