Find Us On Social Media :

Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

By Fadhliansyah, Senin, 7 Oktober 2019 | 08:40 WIB
Pemotor yang bandel masuk jalur sepeda bisa dipenjara (Kompas.com)

Baca Juga: Waduh, Hari Pertama Uji Coba Jalur Sepeda Diserobot Oleh Para Pemotor

"Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka,"

"Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar yang tidak sesuai," ucap Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, lanjut Nasir seperti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019 sepanjang hari. Rutenya sebagai berikut :

Baca Juga: Minahasa Selatan Geger, Polisi Ciduk Motor Yang Pasang Knalpot Racing

1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda

Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :