Find Us On Social Media :

Hati-hati, Motor Kredit Hilang Akan Hangus Jika Tidak Memenuhi 2 Hal Ini

By Aong, Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:00 WIB
STNK dan kunci kontak syarat utama untuk klaim asuransi motor kredit yang hilang (Aong)

MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang banyak yang menganggap akan diganti oleh pihak leasing.

Tapi, motor kredit hilang akan tidak bisa diganti alias hangus jika salah urus dan tidak memenuhi syarat. 

Untuk itu harus perhatikan isi perjanjian yang ditanda tangan kreditur ketika akan melakukan akad kredit.

Begitupun ketika kita akan mengansuransikan motor, kita akan disodori perjanjian yang harus ditanda tangan.

Baca Juga: Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu, Klaimnya Bisa Gak Diganti Leasing, Ini Alasannya

Baca Juga: Terbongkar Alasan Beli Motor Kredit Lebih Diprioritaskan Dibanding Tunai, Begini Jawaban Dealer Honda

Salah satu poin itu menyatakan motor yang hilang ketika masa kredit atau masa asuransi berlaku harus ada STNK jika mau mengajukan klaim.

Kalau STNK tidak ada, pihak leasing mempertanyakan dan dikira kita menggelapkan motor. Dijual dengan STNK-nya.

Poin lain ketika kita melakukan klaim motor yang hilang ketika masa kredit dan masa asuransi harus ada kunci kontaknya.

Jika kunci kontak tidak ada dikira motornya disembunyikan atau dijual atau digelapkan.

Baca Juga: Meresahkan dan Rampas Motor Kredit, Mata Elang Preman atau Bukan? Ini Kata Kriminolog

Honda BeAT sedang dicuri, hati-hati rawan hilang (Instagram.com/infotangerang.id)

JANGAN SALAH LANGKAH

Harus hati-hati juga dalam mengurus motor kredit yang hilang, salah langkah akan hangus juga meski STNK dan kunci kontak masih ada.

Setelah motor kredit hilang, jangan melaporkan ke polisi lebih dulu.

Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Baca Juga: Lapor Ke Polisi Atau Leasing Dahulu Bila Motor Kredit Hilang?

Untuk itu diwajibkan menghubungi pihak leasing lebih dulu.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Baca Juga: Motor Kredit Hilang? Bisa Langsung Lapor ke Leasing!

Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.