Find Us On Social Media :

Masih Pagi, Sudah Ada 35 Motor Dapat Surat Cinta dari Polisi

By Ardhana Adwitiya, Senin, 25 November 2019 | 15:45 WIB
Sebanyak 35 pengendara motor ditilang, akibat melintas di jalur sepeda di Tomang, Jakarta Barat. (kompas)

Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB, dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada hari Minggu (24/11).

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.