Find Us On Social Media :

Masih Pagi, Sudah Ada 35 Motor Dapat Surat Cinta dari Polisi

By Ardhana Adwitiya, Senin, 25 November 2019 | 15:45 WIB
Sebanyak 35 pengendara motor ditilang, akibat melintas di jalur sepeda di Tomang, Jakarta Barat. (kompas)

MOTOR Plus-Online.com - Sebanyak 35 pengendara motor ditilang karena melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

"Untuk di wilayah Jakarta Barat, kita saat ini baru ada di jalan Tomang Raya," ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Wildan dikutip dari Kompas.

"Saat ini lakukan operasi dengan tilang dan sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," lanjut Wildan.

Wildan menambahkan, dari 35 pengendara yang terjaring, kendaraan yang paling banyak melintas di jalur sepeda adalah sepeda motor.

Baca Juga: Waspada, Mulai Hari Ini Pemotor yang Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda Bisa di Penjara 2 Bulan

Baca Juga: Hati Hati Bro, Mulai Hari Ini Pengendara Yang Melintas di Jalur Sepeda Dikenakan Sanksi Tilang

Rata-rata pengendara beralasan belum mengetahui jalanan yang dilintasinya merupakan jalur sepeda.

Itu sebabnya, selain melakukan penilangan, polisi bersama petugas Dinas Perhubungan pun juga melakukan sosialisasi kepada para pengandara.

"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," terang Wildan.

Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya, akan terus dilakukan sepanjang hari.

Baca Juga: Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB, dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada hari Minggu (24/11).

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.