Dalam hal ini motor adalah objek pajaknya.
Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak kendaraan Bermotor.
Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikian kendaraan Anda.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu
Berikut contoh perhitungannya:
No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1. Motor pertama 1,5 %
2. Motor kedua 2%
3. Motor ketiga 2,5%
4. Motor keempat dan seterusnya 4%