Find Us On Social Media :

Sudah Berlaku Sejak Abad ke-21, Begini Hukuman Pengendara Motor Lewat Trotoar Zaman Dulu, Bukan Bayar Denda

By Galih Setiadi, Jumat, 27 Desember 2019 | 15:44 WIB
Ilustrasi pengendara motor masuk trotoar, langsung dihadang dishub. (Instagram/@dishubdkijakarta)

Foto berkesan ini diunggah oleh salah satu sosiolog kondang di Indonesia, yaitu Ariel Heryanto.

Melalui akun twitter resminya @ariel_heryanto, Ariel menjabarkan hukuman fisik menjadi hukuman yang pantas.

“Tepat hari ini seperempat abad yang lalu pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk pejalan kaki di Jakarta dihukum fisik langsung di waktu dan tempat kejadian,” tulis Ariel Heryanto.

Ariel Heryanto berharap aturan ini juga diberlakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pejalan Kaki Geram, Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Trotoar Dipenuhi Parkir Motor

“Andaikan saja aturan itu diterapkan terus-menerus dan di semua wilayah RI,” lanjutnya dalam cuitan Twitter.

Sebagai informasi, hukuman push-up buat pengendara motor lewat trotoar itu terjadi tahun 1994.

Polisi langsung menghukum pengendara nakal pada saat dan di lokasi itu juga.