Find Us On Social Media :

Dianggap Pilih Kasih, Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Sampai Menyinggung Presiden Jokowi, Begini Arahan Pakar Safety

By Galih Setiadi, Minggu, 12 Januari 2020 | 10:57 WIB
Ilustrasi polisi menilang motor karena tidak menyalakan lampu motor di siang hari. (TribunJakarta.com)

"Mahasiswa UKI itu merasa dirugikan setelah ditilang polisi beberapa waktu lalu, lalu dia membandingkan dengan Presiden Joko Widodo dengan pelanggaran yang sama," buka Jusri Pulubuhu kepada MOTOR Plus Online pada Minggu (12/1/2020).

Jusri menjelaskan aturan menyalakan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.

"Kalau kita lihat di UU LLAJ, pengendara motor wajib menyalakan lampu motor di siang hari," sambung pemerhati keselamatan itu.

Sejatinya, aturan di jalan raya berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk menyalakan lampu motor di siang hari.

Baca Juga: Mahasiswa Berhamburan, Video Honda CB Ludes Terbakar di Parkiran, Pemilik Motor Tertunduk Lesu

"Apapun aturannya, termasuk dalam hal ini menyalakan lampu motor di siang hari berlaku untuk seluruh masyarkat," kata Jusri.

"Termasuk Presiden Joko Widodo yang merupakan ikon negara bisa menjadi contoh, ini merupakan langkah kritis," sambungnya.

Namun, Jusri menghimbau agar masyarakat tidak melebih-lebihkan isu pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Walaupun secara aturan beliau tidak menyalakan lampu motor, namun jangan jadikan momen ini kambing hitam, kita perlu mengubah feedback supaya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.