Find Us On Social Media :

Penggunaan Lampu Motor di Siang Hari Oleh Mahasiswa Jadi Sorotan di Tahun Baru 2020, Honda dan Suzuki Tegaskan Hal Ini

By Galih Setiadi, Minggu, 12 Januari 2020 | 11:15 WIB
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Aturan penggunaan lampu motor di siang hari menjadi heboh di awal tahun baru 2020.

Yaitu Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat ke Mahkamah Konsititusi.

Pasal 107 ayat (2) berbunyi "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Heboh Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Setelah Ditilang Polisi, Pakar Keselamatan Berkendara Angkat Bicara

Lalu, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum itu ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.

Nah, isu yang tengah hangat ini menjadi perbincangan banyak pihak.

Namun, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin justru enggan berkomentar banyak.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang