"Kasihan penumpang nanti basah. Masa cuma saya yang pakai jas hujan. Lebih baik berteduh dulu sebentar sampai hujannya reda. Nanti dilanjut lagi perjalanannya," terangnya.
Ternyata dua orang tersebut enggak tahu kalau sebenarnya berhenti di bawah jembatan atau flyover dilarang.
Selain memicu kemacetan, berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa menyebabkan kecelakaan.
Dendanya juga lumayan besar yakni Rp 250 ribu atau penjara dua bulan buat yang melanggar.
Baca Juga: Jaga Kegantengan Motor Selama Musim Hujan, Segini Biaya Cuci Motor di Motospa Jakarta
"Wah kalau soal dilarang saya kurang tahu mas. Yang jelas biar enggak basah aja pakaian, makanya saya berteduh di sini. Lagipula banyak juga kok yang naik motor berteduh di sini," tutup Amin.