Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

By Ahmad Ridho, Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang. (Divisi Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Adalah hal biasa melihat pemotor berboncengan lebih dari dua orang.

Umumnya pemotor yang sudah berkeluarga pasti memboyong istri dan anaknya naik motor.

Padahal berboncengan di motor lebih dari dua orang sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan.

Di Indonesia sepertinya bonceng motor bertiga sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dimaklumi.

Baca Juga: Aman Buat Boncengan, Pilihan Jas Hujan Anak Harga Terjangkau Bisa Ditemukan di Toko Online Ini

Baca Juga: Kecil-kecil Cabe Rawit, Video Skutik Lawas Suzuki Spin Kuat Dorong Mobil 1,6 Ton Sambil Boncengan

Belakangan ini kembali beredar himbauan dari kepolisian tentang bahaya boncengan lebih dari dua orang di motor.

Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi pemotor berboncengan lebih dari dua orang. (Tribunnews.com)

Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.