Find Us On Social Media :

Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Selasa, 28 Januari 2020 | 07:34 WIB
Motor listrik ECGO 2, motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus (Ibnu/Gridoto.com)

Baca Juga: Skuter Listrik Harley-Davidson Sebentar Lagi Meluncur, Simak Detail Lengkapnya

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.