Find Us On Social Media :

Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 30 Januari 2020 | 12:07 WIB
Motor bodong diamankan tim Cobra dan Polres Lumajang pada Sabtu (28/9/2019). ( FB AKBP M Arsal Sahban)

MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat diminta untuk enggak membeli dan memakai motor yang tidak lengkap surat-suratnya alias bodong.

Polre Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan hal tersebut untuk menekan angka pencurian motor.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) patut diduga hasil pencurian, penggelapan, dan pembegalan.

"Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong," kata AKBP Rama Samtama Putra, dikutip dari TribunMadura.co.

Baca Juga: Awas Penipuan! Investasi Bodong MeMiles Kasih Harga Kawasaki Ninja 250 Cuma Rp 2,4 Juta, Begini Kedoknya

Baca Juga: Tahun Mendatang Jutaan Motor Bodong Bermunculan, Ini Dasar Hukumnya

"Itu perbuatan pidana, bisa dipenjara empat tahun," sambungnya.

Dia menjelaskan, ancaman pidana empat tahun penjara susuai dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Oleh karena itu, masyarakat memastikan terlebih dulu kelengkapan surat sebelum membeli motor.

"Hati-hati ketika ditawari kendaraan dalam kondisi baru dan bagus dengan harga sangat murah," lanjutnya.

 

 Baca Juga: Tahun Depan Motor Jadi Bodong Karena Nunggak Perpanjang STNK