Find Us On Social Media :

Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati

By , Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:21 WIB
Ilustrasi lampu sein motor. (Dok MotorPlus)

Baca Juga: Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.

Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/30/151200315/kendaraan-tak-nyalakan-lampu-sein-saat-belok-kena-denda-rp-250000