Find Us On Social Media :

Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati

By , Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:21 WIB
Ilustrasi lampu sein motor. (Dok MotorPlus)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.

Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, bisa dikenai sanksi dan denda Rp 250 ribu!

Aturan ini tertuang dalam pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.

Baca Juga: Riding Makin Nyaman, Helm Ini Punya Lampu Sein dan Rem yang Tersambung ke Motor, Minimalisir Tabrakan

Baca Juga: Lampu Sein Motor Mati, Boleh Gak Belok Pakai Isyarat Tangan?

"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan:

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat".

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel

Denda yang dijatuhkan, yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294.

Pasal tersebut menjelaskan, pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok.

Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat bisa didenda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Awas! Lampu Sein Motor Enggak Boleh Sembarangan Dimodifikasi, Ini Alasannya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Sedangkan pada dalam pasal 284 dijelaskan, pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda.

Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.

Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/30/151200315/kendaraan-tak-nyalakan-lampu-sein-saat-belok-kena-denda-rp-250000