Find Us On Social Media :

Konsumen Enggak Pusing Lagi, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Makin Mudah, Langsung Terima Beres

By Galih Setiadi, Sabtu, 1 Februari 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi kredit motor melalui leasing. (Galih/MOTOR Plus Online)

Irwan melanjutkan, konsumen tidak perlu pusing untuk membayar pajak motor meskipun belum menerima BPKB.

"Untuk perpanjang STNK motor bisa langsung dibantu, jadi konsumen tinggal terima beres," sambungnya.

Urusan biaya, Irwan menjelaskan biaya pembayaran pajak motor sudah termasuk prosesnya.

"Biaya admin untuk pepanjangan STNK motor sekitar Rp 30 ribu, tinggal ditambahkan ke tanggungan pajak motor konsumen," kata Irwan.

Baca Juga: Walah, Pajak Motor Nunggak Gak Bisa Ngurus Administrasi Kependudukan

Untuk membayar pajak motor di Adira Finance, Irwan juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi konsumen.

"Kalau misalnya ada denda pajak, konsumen harus melunaskan terlebih dahulu," sambung pria berkemeja batik itu.

"Syarat lainnya cukup bawa STNK motor asli, juga KTP sesuai STNK," pungkasnya.