Find Us On Social Media :

Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Februari 2020 | 09:05 WIB
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). (Tribun Kaltim)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan, ramai wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

DPR RI sendiri sudah merencanakan ke depannya penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan ke Kemenhub bukan lagi melalui Polri.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020). 

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan kendaraan bukan tugas Polri.

Baca Juga: Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah

Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?

Dengan demikian DPR RI mengusulkan penyempurnaan Undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DPR RI menambahkan kalau kepolisian masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.

Bila dikaitkan dengan wewenang Kemenhub, ranah penerbitan SIM, STNK dan BPKB ini justru dimiliki Kemenhub dan bukan wewenang Polri.

Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945.