Find Us On Social Media :

Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

By Erwan Hartawan, Minggu, 9 Februari 2020 | 11:35 WIB
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Setiap pengendara motor pasti kesal saat merasa benar namun tetap ditilang.

Banyak kejadian yang menimbulkan persilihan antara polisi dan orang yang ditilang.

Untuk mengurangi perselihan di jalan degan polisi, pengendara wajib tahu bagaimana protes atau mengajukan keberatan.

Pengendara ternyata bisa mengajukan keberatan serta peninjuan kembali di pengadilan tempat pengendara ditilang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

"Jadi jika pengendara merasa tidak bersalah dan itu bukan merupakan pelanggaran, ya ikuti saja prosedurnya," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, Sabtu (8/2/2020).

Nanti bisa dilakukan keberatan saat persidangan," sambungnya

Hari menilai, tilang sendiri adalah sebuah bukti pelanggaran.

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.