Find Us On Social Media :

Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Februari 2020 | 09:09 WIB
Ilustrasi debt collector. (istimewa)

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ternyata Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor Nunggak Kredit, Nah Loh

Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.

Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.

Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.

Dalam hal ini pihak leasing atau kreditur akan melibatkan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?

Saat ini pemilik motor kreditan harus waspada, karena debt collector bisa menarik kendaraan yang kreditannya bermasalah di jalan.

Namun dengan tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain;

1. Debitur terbukti wanprestasi

2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.