Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Februari 2020 | 09:10 WIB
Debt collector merampas motor warga di jalan dapat perlawanan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kredit motor identik dengan keberadaan debt collector di pinggir jalan.

Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.

Enggak jarang pemilik motor ketakutan saat berpapasan dengan debt collector.

Padahal, pihak leasing meminta pihak ketiga (debt collector) untuk menyita motor yang bermasalah.

Baca Juga: Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya

Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.

Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.