Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

By Rabu, 12 Februari 2020 | 09:10
Debt collector merampas motor warga di jalan dapat perlawanan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kredit motor identik dengan keberadaan debt collector di pinggir jalan.

Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.

Enggak jarang pemilik motor ketakutan saat berpapasan dengan debt collector.

Padahal, pihak leasing meminta pihak ketiga (debt collector) untuk menyita motor yang bermasalah.

Baca Juga: Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya

Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.

Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

“Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.