Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Indra/MOTOR Plus-online)
Perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan.
“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet,” tegasnya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Lalu kenapa debt collector sering merampas atau menyita motor yang menunggak cicilan di jalan?
Suwandi merinci sebenarnya penarikan motor kreditan bermasalah di jalan raya tidak diperbolehkan, tapi hal ini karena alasan keterpaksaan.
Maksudnya penarikan motor di jalanan terpaksa dilakukan karena khawatir si penunggak cicilan melarikan diri atau mangkir soal pembayaran cicilan di kemudian hari.
"Seharusnya tidak seperti itu. Penarikan motor kredit bermasalah biasanya dilakukan di rumah dan sebelumnya sudah dilayangkan dua kali surat teguran untuk penunggak cicilan. Saat pihak leasing atau debt collector ke rumah si pemilik motor malah menghilang. Karena itu tindakan menyita motor oleh debt collector sering dilakukan di jalanan," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Enggak Bisa Sembarangan, Debt Collector Harus Punya Ini Kalau Mau Tarik Motor atau Tagih Hutang
Ancaman pidana untuk debitur bermasalah
Sementara itu, ada juga beberapa debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.