"Yang tidak boleh adalah melakukannya diam-diam tanpa sepengetahuan leasing," jelasnya.
Jika itu terjadi diam-diam tanpa sepengetahuan leasing, maka adanya cidera janji atau wanprestasi.
Baca Juga: Kencang Mana Adu Top Speed Yamaha All New NMAX Vs Yamaha NMAX Lama, Ini Hasil Tesnya
"Bukan hanya wanprestasi saja, itu termasuk pelanggaran pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999," beber Suwandi.
Bunya pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Untuk para konsumen leasing yang sudah tidak mampu bayar cicilan motor, ternyata over kredit diperbolehkan.
Namun, tetap ada syaratnya jika ingin melakukan over kredit atau alih kredit.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," bilang Suwandi Wiratno.
"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," tutupnya.