Find Us On Social Media :

Enggak Pakai Ribet, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Cuma Perlu 5 Langkah Mudah Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Februari 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi STNK motor, pembebasan denda pajak motor berlaku selama 5 bulan. (Kompas.com)

Namun, pembebasan pajak kendaraan ini punya syarat tertentu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yang dinanti-nanti datang, yuk manfaatkan kesempatan ini. Syarat pembebasan BBN 2 dan sanksi administrasi PKB : 1. BPKB dan stnk 2. Identitas diri pemilik yg baru untuk BBN 3. Kwitansi jual beli 4. Surat Fiskal ( untuk kendaraan mutasi ) 5. Cek fisik kendaraan Warga masyarakat yang bijak, tertib membayar pajak. . Tertib Karanganyarku, Maju Indonesiaku!!! . ????Stop Pelanggaran ????Stop Kecelakaan Keselamatan untuk kemanusiaan???? . @multimedia.humaspolri @beritapolisi @ryckoad @tribratanewsdotcom @halo_polisi @polisi_indonesia @ntmc_polri @ditlantas.polda.jateng @berita_polisi_terkini @hms_poldajateng @divisihumaspolri #roadsafety #safetyforhumanity #karanganyartertibberlalulintas #karanganyar #tertiblalulintas #polreskaranganyar #poldajateng #humaspolreskaranganyar #humaspolri #divisihumaspolri #polisindonesia #polisi_indonesia #polri #promoter #polripromoter #samsatkaranganyar #samsat

A post shared by Polres Karanganyar (@polreskaranganyar) on

Dilansir dari akun instagram @polreskaranganyar, terdapat 5 syarat pemilik motor supaya bebas denda pajak, yaitu:

1. Harus memiliki BPKB dan STNK motor yang bersangkutan
2. Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balin Nama (BBN)
3. Kwitansi atau faktur jual beli motor.
4. Surat Fiskal (untuk kendaraan mutasi)
5. Cek fisik kendaraan

Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.

Baca Juga: Beli Yamaha NMAX Bekas Ada Part Aneh Langsung Dilepas Eh Ternyata Sangat Bermanfaat Jadi Nyesel

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.