Find Us On Social Media :

Pakai Seragam Putih Biru Nekat Bawa Motor, Penjara Atau Denda Segini Hukumannya, Kode Keras Buat Orang Tua

By Gayuh Satriyo Wibowo,Galih Setiadi, Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi pelajar SMP naik motor ditilang polisi. (Jateng.tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Hingga tahun 2020 ini, masih banyak pelajar SMP di bawah umur nekat mengendarai motor.

Tidak sedikit pelajar SMP berani membawa motor sampai ke jalan raya.

Hal ini sangat membahayakan keselamatan mereka dan pengendara motor lainnya.

Rata-rata pelajar SMP masih belum boleh berkendara di jalanan lantaran belum punya SIM.

Baca Juga: Pemimpin Negara Ini Ditilang Polisi Karena Naik Motor Gak Pakai Helm, Responnya Mengejutkan Banget

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya

Selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Maka dari itu kebanyakan dari mereka berkendara dengan ugal-ugalan, berbonceng tiga, hingga tidak memakai helm.

Padahal, polisi sudah seringkali menilang pelajar SMP yang masih nekat naik motor.

Soalnya, aturan tentang usia minimal naik motor sudah diatur dari Undang-Undang No 22 tahun 2009.

Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi