MOTOR Plus-online.com - Saat ini sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.
Sosialisasi pajak progresif sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.
Karena itu, pemilik motor atau mobil wajib paham apa itu pajak progresif, bagaimana penghitungannya dan berapa besarannya.
Lalu bagaimana cara agar enggak kena pajak progresif.
Dikutip dari Kompas.com, Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).