Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

By Ahmad Ridho, Senin, 17 Februari 2020 | 08:04 WIB
Ilustrasi Loket Samsat, bisa untuk blokir kendaraan yang sudah dijual. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.

Sosialisasi pajak progresif sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.

Karena itu, pemilik motor atau mobil wajib paham apa itu pajak progresif, bagaimana penghitungannya dan berapa besarannya.

Lalu bagaimana cara agar enggak kena pajak progresif.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.