Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

By Ahmad Ridho, Senin, 17 Februari 2020 | 08:04 WIB
Ilustrasi Loket Samsat, bisa untuk blokir kendaraan yang sudah dijual. (Warta Kota)

Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK

Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen

b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen

c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen

d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen

e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen

f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen

g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen

h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen

i. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen

J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen

k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen

l. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen

m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen

n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen

o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen

p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen

q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.