Find Us On Social Media :

Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

By Aong, Senin, 17 Februari 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi cara mengisi di aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com )

 

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah provinsi semakin memanjakan bagi warganya yang akan bayar pajak.

Bagi yang telat bayar pajak diberlakukan pemutihan sehingga bebas denda.

Enaknya lagi selain pembebasan denda alias pemutihan, mulai tanggal 17 Pebruari di Jawa Tengah, metode pembayaran pajak semakin banyak.

Tak hanya datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak bisa bayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

Dapat diunduh melalui Google Play Store di handphone yang berbasis Android.

Pertama, siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.