Find Us On Social Media :

Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

By Aong, Senin, 17 Februari 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi cara mengisi di aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com )

 

Baca Juga: Beredar Informasi Pemutihan Tanpa Tes Buat SIM yang Mati Bikin Geger, Ini Jawaban Polisi

Wajib pajak akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Baca Juga: Hadeuh! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Bukan Solusi

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

Ketiga, cermati dulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Baca Juga: Cuma 6 Orang, Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Sepi Banget

Untuk kKode bayar ini bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Jadi, tidak perlu antri panjangdi kantor samsat.