Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya

By Ahmad Ridho, Selasa, 18 Februari 2020 | 08:51 WIB
Blokir surat kendaraan (STNK) yang sudah dijual. (pajaonline.jakarta.go.id)

Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia

Misalkan, kebutuhannya ingin mengajukan permohonan lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan karena sudah berpindah kepemilikan.

Maka, kata dia, NIK yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Lebih jelasnya, nomor identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika registrasi harus sama seperti nomor atau NIK pada STNK.

Contoh, data pada STNK menggunakan NIK anak, dan ketika registrasi melakukan pemblokiran online harus pakai NIK yang sama.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Apabila beda, maka identitas di situs tidak akan terlihat.

Kemudian, pilih menu pelayanan pada laman Pajak Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya klik jenis pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual, konfirmasi dan lengkapi data.

Kendaraan akan diblokir paling lama 2x24 jam. Jika ada kendala, bisa menghubungi call center di 08041222773.