Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya

By Ahmad Ridho, Selasa, 18 Februari 2020 | 08:51 WIB
Blokir surat kendaraan (STNK) yang sudah dijual. (pajaonline.jakarta.go.id)

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Tahapan blokir STNK secara online ini tidak rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.