Find Us On Social Media :

Gak Berkutik, Polisi Jaring 51 Motor dan Mobil Penunggak Pajak, Alasan Lupa STNK Selalu di Dompet

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Februari 2020 | 07:49 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (Twitter TMC Polda)

Baca Juga: Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah

“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat dalam keterangan resminya.

Menurutnya, sebagian pemilik kendaraan yang terjaring razia memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat.

“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Totalnya mencapai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.

Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga: Masyarakat Yang Gerah dan Pengang Knalpot Racing Lapor Polisi, Polres Lakukan Razia dan Kandangi Puluhan Motor Berisik

“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan, dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.

Setelah membuat surat pernyataan, para penunggak pajak diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.