Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.
Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?
Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Merokok, Pemotor Ini Setujui Aturan Larangan Merokok di Jalan
Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Aturan Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor