Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Maret 2020 | 14:01 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Untuk melihatnya, pertama buka dulu aplikasi SAKPOLE.

Setelah itu bisa pilih menu Informasi Samsat Jawa Tengah.

Kemudian pilih menu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dari menu tersebut, akan muncul beberapa form yang harus diisi oleh pemilik kendaraan.

Seperti jumlah roda kendaraan, merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Setelah semua diisi lalu tekan tombol bertuliskan proses yang berwarna hijau.

Setelah itu akan muncul taksiran harga kendaraan yang akan diproses mutasi maupun balik nama.

Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.

“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.